KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak ada gading yang tak retak. Pepatah ini cocok untuk menggambarkan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Sering kali, lembaga jasa keuangan kecolongan kasus penggelapan dana atawa fraud dari dalam perusahaan. Tentu, kejadian fraud bisa berujung pada gagal bayar bagi pemilik dana.
Dan, fraud bisa saja terjadi di perusahaan teknologi finansial alias financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang sedang mengalami jatuh bangun bisnis. Saat ini, industri fintech lending tengah diterpa isu dugaan penggelapan dana dari salah satu perusahaan terbesar, yakni PT Investree Radhika Jaya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.