Menjaga Kepercayaan Pemberi Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak ada gading yang tak retak. Pepatah ini cocok untuk menggambarkan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Sering kali, lembaga jasa keuangan kecolongan kasus penggelapan dana atawa fraud dari dalam perusahaan. Tentu, kejadian fraud bisa berujung pada gagal bayar bagi pemilik dana.
Dan, fraud bisa saja terjadi di perusahaan teknologi finansial alias financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) yang sedang mengalami jatuh bangun bisnis. Saat ini, industri fintech lending tengah diterpa isu dugaan penggelapan dana dari salah satu perusahaan terbesar, yakni PT Investree Radhika Jaya.
