Menteri BUMN Erick Thohir Cs Digugat Rp 21,50 Miliar oleh Mantan Direksi Telkomsigma
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakhtiar Rosyidi menghebohkan publik lewat aksinya menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah dan Alex Janangkih Sinaga Mantan Dirut TLKM periode 2014–2019.
Masih dalam gugatan yang sama, mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) anak usaha TLKM ini juga memperkarakan Heri Supriadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Herry M. Zen mantan Direktur Keuangan TLKM periode tahun 2016-2020, dan seorang eksekutif TLKM lainnya bernama Joko Aswanto.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.