Berita Ekonomi

Menteri BUMN Erick Thohir Cs Digugat Rp 21,50 Miliar oleh Mantan Direksi Telkomsigma

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:10 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Cs Digugat Rp 21,50 Miliar oleh Mantan Direksi Telkomsigma

ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan seusai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakhtiar Rosyidi menghebohkan publik lewat aksinya menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah dan Alex Janangkih Sinaga Mantan Dirut TLKM periode 2014–2019.

Masih dalam gugatan yang sama, mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) anak usaha TLKM ini juga memperkarakan Heri Supriadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Herry M. Zen mantan Direktur Keuangan TLKM periode tahun 2016-2020, dan seorang eksekutif TLKM lainnya bernama Joko Aswanto.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru