Berita Nasional

Menteri BUMN Erick Thohir Cs Digugat Rp 21,50 Miliar oleh Mantan Direksi Telkomsigma

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:10 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Cs Digugat Rp 21,50 Miliar oleh Mantan Direksi Telkomsigma

ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan seusai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakhtiar Rosyidi menghebohkan publik lewat aksinya menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah dan Alex Janangkih Sinaga Mantan Dirut TLKM periode 2014–2019.

Masih dalam gugatan yang sama, mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) anak usaha TLKM ini juga memperkarakan Heri Supriadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko TLKM, Herry M. Zen mantan Direktur Keuangan TLKM periode tahun 2016-2020, dan seorang eksekutif TLKM lainnya bernama Joko Aswanto.

Terbaru