KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri belum lama ini.
Dalam lampiran beleid yang mencabut Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri itu, harga gas dari lapangan migas diturunkan oleh Menteri ESDM. Misalnya saja, harga gas PT Pertamina EP - WK PEP (Asset II) (pasokan untuk seluruh pengguna gas bumi tertentu melalui PGN di Wilayah JBB dan Lampung) diturunkan dari US$ 5,33 per mmbtu menjadi US$ 4,00 per mmbtu (lihat tabel).
