KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri belum lama ini.
Dalam lampiran beleid yang mencabut Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri itu, harga gas dari lapangan migas diturunkan oleh Menteri ESDM. Misalnya saja, harga gas PT Pertamina EP - WK PEP (Asset II) (pasokan untuk seluruh pengguna gas bumi tertentu melalui PGN di Wilayah JBB dan Lampung) diturunkan dari US$ 5,33 per mmbtu menjadi US$ 4,00 per mmbtu (lihat tabel).
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA), Marjolijn Wajong mengatakan, kebijakan penurunan harga gas tidak berdampak pada keekonomian proyek hulu gas bumi, sebab penurunan harga gas bumi ditanggung oleh pemerintah. “Jadi pemerintah yang akan menurunkan bagian pemerintah agar harga pada pengguna akhir menjadi lebih murah dari yang seharusnya,” ujar dia dalam sebuah paparan virtual, Rabu (18/8).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Susana Kurniasih mengatakan, dampak dari ketentuan penurunan harga gas bumi ditanggung oleh negara dengan mengurangi bagian negara untuk mengompensasi agar harga gas bumi untuk industri tertentu menjadi US$ 6 per mmbtu.
“Oleh karena itu, implementasi penyesuaian harga gas ini tidak berdampak terhadap penerimaan yang menjadi hak kontraktor,” terang dia kepada KONTAN, kemarin (18/8).
SKK Migas berharap, implementasi Kepmen ESDM ini menjadi insentif yang dapat meningkatkan kapasitas produksi para pembeli/pengguna gas sehingga mendukung pengembangan industri nasional dan meningkatkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.
Di sisi lain, kebijakan harga gas ini juga dapat menjaga kapasitas penggunaan gas pada industri serta mendukung penyerapan gas domestik secara optimal di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Susana memastikan, pemerintah dan SKK Migas terus menjaga industri hulu migas tetap kompetitif dan memiliki daya saing dibandingkan negara lain. Selain memastikan agar kontraktor tidak akan terkena dampak kebijakan harga gas, pemerintah dan SKK Migas juga menerapkan insentif hulu migas untuk menjaga daya saing industri hulu migas serta menjaga investasi hulu migas. “Pemerintah saat ini telah menyetujui enam dari sembilan insentif yang diusulkan oleh SKK Migas,” imbuh dia.
Susana menegaskan, SKK Migas dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi agar penerimaan yang menjadi bagian pemerintah dan KKKS tetap optimal dan terjaga.
Dosen Ekonomi Energi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti menilai, penurunan harga gas di hulu tidak akan mengurangi daya tarik investasi hulu gas bumi di Indonesia. Selain harga gas bumi domestik yang masih tinggi, konsumsi gas bumi di Indonesia terus meningkat dan menjadi daya tarik investasi hulu gas bumi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.