KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang sekarang berganti istilah menjadi PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali, pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyiapkan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, jika pekerja berada di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta per bulan, maka pemberian subsidi menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Harapannya, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM di masa pandemi ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.