KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Divestasi merupakan persoalan krusial dalam "perseteruan" pemerintah versus PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban PTFI untuk melepaskan sahamnya secara bertahap kepada peserta Indonesia.
Peserta Indonesia yang dimaksud PP No. 1/2027 meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta nasional. Divestasi itu sebagai konsekuensi atas perubahan status operasional Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.