Menuntut Transparansi Divestasi Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Divestasi merupakan persoalan krusial dalam "perseteruan" pemerintah versus PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban PTFI untuk melepaskan sahamnya secara bertahap kepada peserta Indonesia.
Peserta Indonesia yang dimaksud PP No. 1/2027 meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta nasional. Divestasi itu sebagai konsekuensi atas perubahan status operasional Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
