Berita Refleksi

Menuntut Transparansi Divestasi Freeport

Oleh Imron Rosyadi - Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta
Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:30 WIB
Menuntut Transparansi Divestasi Freeport

Imron Rosyadi, Lektor Kepala FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta

Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Divestasi merupakan persoalan krusial dalam "perseteruan" pemerintah versus PT Freeport Indonesia (PTFI). Hal itu lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban PTFI untuk melepaskan sahamnya secara bertahap kepada peserta Indonesia. 

Peserta Indonesia yang dimaksud PP No. 1/2027 meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta nasional. Divestasi itu sebagai konsekuensi atas perubahan status operasional Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
6.734,83
1.42%
-96,73
LQ45
845,50
1.53%
-13,12
USD/IDR
16.286
-0,07
EMAS
1.342.000
0,15%
Terpopuler