Menyeragamkan Kategori Rekening Dormant Agar Tak Timbul Masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh rekening dormant yang membuat sejumlah rekening nasabah diblokir beberapa bulan lalu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Kini, OJK mengatur kategori rekening yang bisa disebut dormant. Sebelumnya, bank bebas mengatur kapan rekening nasabah bisa disebut dormant atau tidak.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, beleid yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menstandarkan pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening dormant atau rekening tidak aktif.
