Menyigi Pajak dari Aset Kripto di Luar Negeri
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Era baru transparansi pajak kripto resmi dimulai. Indonesia kini siap tukar-menukar data aset digital dengan 50 negara setelah bergabung dalam perjanjian internasional yang digagas Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Berdasarkan daftar terbaru OECD per 26 Agustus 2025, Indonesia tercatat menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information Pursuant to The Crypto Asset Reporting Framework (CARF-MCAA).
