Menyigi Pajak dari Aset Kripto di Luar Negeri

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Era baru transparansi pajak kripto resmi dimulai. Indonesia kini siap tukar-menukar data aset digital dengan 50 negara setelah bergabung dalam perjanjian internasional yang digagas Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Berdasarkan daftar terbaru OECD per 26 Agustus 2025, Indonesia tercatat menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information Pursuant to The Crypto Asset Reporting Framework (CARF-MCAA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan