Menyikapi Aturan Baru BBM Kapal, ini Kesiapan AKRA dan Pertamina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Maritim Internasional (IMO) menetapkan aturan baru soal bahan bakar minyak (BBM) kapal.
Mulai 1 Januari 2020, kapal-kapal harus menggunakan bahan bakar rendah sulfur. Artinya, high sulphur fuel oil (HSFO) harus digantikan dengan low sulphur fuel oil (LSFO).
