KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan setiap produk yang beredar dan diperjualbelikan, serta masuk wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Adapun produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik hingga fesyen.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengenai kewajiban sertifikasi halal banyak dibahas dan sudah ada aturan serta lembaga yang berwenang memeriksa, mengeluarkan sertifikat dan monitoringnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.