KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan pemasaran dan penawaran offshore products oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) belum lama ini. Larangan pemasaran dan penawaran produk offshore tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Aturan keluar setelah OJK mencermati maraknya kegiatan pemasaran dan iklan terkait produk investasi berupa efek (saham dan obligasi) yang diterbitkan oleh entitas luar negeri (offshore products). Selain itu produk ini berada di luar pengawasan OJK, sehingga menjadi perhatian khusus dari OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan