Berita Agribisnis

Menyoal Larangan Produk Offshore

Oleh Agus Muntholib - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Ekonomi, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Menyoal Larangan Produk Offshore

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan pemasaran dan penawaran offshore products oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) belum lama ini. Larangan pemasaran dan penawaran produk offshore tersebut tentu bukan tanpa alasan. 

Aturan keluar setelah OJK mencermati maraknya kegiatan pemasaran dan iklan terkait produk investasi berupa efek (saham dan obligasi) yang diterbitkan oleh entitas luar negeri (offshore products). Selain itu produk ini berada di luar pengawasan OJK, sehingga menjadi perhatian khusus dari OJK. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru