KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan pemasaran dan penawaran offshore products oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) belum lama ini. Larangan pemasaran dan penawaran produk offshore tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Aturan keluar setelah OJK mencermati maraknya kegiatan pemasaran dan iklan terkait produk investasi berupa efek (saham dan obligasi) yang diterbitkan oleh entitas luar negeri (offshore products). Selain itu produk ini berada di luar pengawasan OJK, sehingga menjadi perhatian khusus dari OJK.
