Oleh Agus Muntholib
- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Ekonomi, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan larangan pemasaran dan penawaran offshore products oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) belum lama ini. Larangan pemasaran dan penawaran produk offshore tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Aturan keluar setelah OJK mencermati maraknya kegiatan pemasaran dan iklan terkait produk investasi berupa efek (saham dan obligasi) yang diterbitkan oleh entitas luar negeri (offshore products). Selain itu produk ini berada di luar pengawasan OJK, sehingga menjadi perhatian khusus dari OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.