KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa orang mungkin pernah menerima penawaran produk atau layanan jasa keuangan melalui saluran telepon pribadi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Bentuknya bisa penawaran produk perbankan, pasar modal maupun lembaga jasa keuangan non-bank lainnya seperti asuransi, dana pensiun, pembiayaan, dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan