Oleh Sandhi Bagus Permana
- Analis Otoritas Jasa Keuangan
Jumat, 12 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa orang mungkin pernah menerima penawaran produk atau layanan jasa keuangan melalui saluran telepon pribadi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Bentuknya bisa penawaran produk perbankan, pasar modal maupun lembaga jasa keuangan non-bank lainnya seperti asuransi, dana pensiun, pembiayaan, dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.