Menyoal Urgensi Indikator GNI per Kapita

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya kesampaian. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 telah sah memasukkan indikator pendapatan nasional bruto atau gross national product (GNP) per kapita sebagai salah satu parameter kualitas perekonomian.
Penggunaan GNP sebagai ukuran kesejahteraan rakyat sejatinya bukan barang baru. Sebelum dasa warsa 1980-an, GNP justru lebih lazim dibandingkan dengan GDP (gross domestic product). Artinya, DPR seolah ingin mengulang kembali penggunaan indikator ekonomi makro yang dulu pernah populer.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan