Menyoal Urgensi Indikator GNI per Kapita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya kesampaian. Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 telah sah memasukkan indikator pendapatan nasional bruto atau gross national product (GNP) per kapita sebagai salah satu parameter kualitas perekonomian.
Penggunaan GNP sebagai ukuran kesejahteraan rakyat sejatinya bukan barang baru. Sebelum dasa warsa 1980-an, GNP justru lebih lazim dibandingkan dengan GDP (gross domestic product). Artinya, DPR seolah ingin mengulang kembali penggunaan indikator ekonomi makro yang dulu pernah populer.
