Merujuk UU, Erick Thohir Memperbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, Undang-Undang (UU) No 1/2025 tentang BUMN memberikan akses ke perusahaan pelat merah untuk mengganti bisnis model secara cepat.
Penegasan ini disampaikan Erick terkait kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu BUMN sektor kelapa sawit yang diberi hak mengelola lahan sawit sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dari kasus korupsi PT Duta Palma.
