Merujuk UU, Erick Thohir Memperbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan, Undang-Undang (UU) No 1/2025 tentang BUMN memberikan akses ke perusahaan pelat merah untuk mengganti bisnis model secara cepat.
Penegasan ini disampaikan Erick terkait kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu BUMN sektor kelapa sawit yang diberi hak mengelola lahan sawit sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dari kasus korupsi PT Duta Palma.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan