Meski Banyak Ditolak, Pemerintah Tetap Laksanakan Kebijakan Tapera Karena Amanat UU

Jumat, 07 Juni 2024 | 12:00 WIB
Meski Banyak Ditolak, Pemerintah Tetap Laksanakan Kebijakan Tapera Karena Amanat UU
[ILUSTRASI. Kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024). Para buruh menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dicabut. Tapera dianggap merugikan dan membebani buruh. Kewajiban membayar 10 hingga 20 tahun, tak menjamin buruh bisa punya rumah. Selain itu dana Tapera berpotensi rawan dikorupsi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/06/06/2024]
Reporter: Bidara Pink, Lailatul Anisah | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah, ramai ditolak oleh kalangan pekerja dan pengusaha. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024, guna mengurangi ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan.

Tapera yang dikelola oleh BP Tapera, diharapkan menjadi cahaya terang di tengah backlog perumahan, yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat di angka 9,9 juta unit per tahun 2023. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

SSIA Genjot Pengembangan Kawasan Subang
| Senin, 28 April 2025 | 06:00 WIB

SSIA Genjot Pengembangan Kawasan Subang

PT Surya Semesta Internusa Tbk (Tbk) menyiapkan belanja modal Rp 3,6 triliun pada tahun ini untuk menggarap sejumlah proyek.

Pemerintah Menyisir Barang Bajakan
| Senin, 28 April 2025 | 06:00 WIB

Pemerintah Menyisir Barang Bajakan

Pemerintah menindaklanjuti tudiingan adanya peredaran barang palsu di Pasar Mangga Dua terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Mengevaluasi Standar Minimal Pelayanan Tol
| Senin, 28 April 2025 | 05:25 WIB

Mengevaluasi Standar Minimal Pelayanan Tol

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah merancang aturan baru terkait standar pelayanan minimal jalan tol.

Warga Bergaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
| Senin, 28 April 2025 | 05:10 WIB

Warga Bergaji Rp 14 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Pemerintah mulai memperluas jangkauan penerima rumah subsidi untuk menggeber prorgram rumah 3 juta unit per tahun. 

Jumlah Emiten Pembagi Dividen Menyusut di Kuartal I-2025
| Senin, 28 April 2025 | 05:05 WIB

Jumlah Emiten Pembagi Dividen Menyusut di Kuartal I-2025

Di kuartal I-2024, ada 16 emiten yang mencairkan dividen interim maupun tunai. ini lebih tinggi dari periode serupa di 2025 yang 14 emiten.​

Siantar Top Bidik Pertumbuhan Dobel Digit
| Senin, 28 April 2025 | 04:43 WIB

Siantar Top Bidik Pertumbuhan Dobel Digit

Pendapatan STTP tahun lalu berasal dari penjualan produk ke pasar lokal sebanyak Rp 4,05 triliun atau tumbuh 1,50% (yoy

ELSA Memperluas Pasokan BBM di Kalimantan Barat
| Senin, 28 April 2025 | 04:40 WIB

ELSA Memperluas Pasokan BBM di Kalimantan Barat

Penyaluran BBM industri dari lokasi tadi secara langsung menunjang operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)

 SSIA Genjot Pengembangan Subang
| Senin, 28 April 2025 | 04:36 WIB

SSIA Genjot Pengembangan Subang

PT Surya Semesta Internusa Tbk (Tbk) menyiapkan belanja modal Rp 3,6 triliun pada tahun ini untuk menggarap sejumlah proyek

Proyek Energi Terbarukan Membutuhkan Insentif
| Senin, 28 April 2025 | 04:31 WIB

Proyek Energi Terbarukan Membutuhkan Insentif

Permen ESDM 10/2025 adalah implementasi dari Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Mind ID dan TINS Garap Logam Tanah Jarang
| Senin, 28 April 2025 | 04:27 WIB

Mind ID dan TINS Garap Logam Tanah Jarang

Dengan pengembangan rare earth ini, kami yakin Indonesia mampu menjadi basis bagi pengembangan ekosistem industri strategis masa depan,

INDEKS BERITA

Terpopuler