Meski Banyak Ditolak, Pemerintah Tetap Laksanakan Kebijakan Tapera Karena Amanat UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah, ramai ditolak oleh kalangan pekerja dan pengusaha. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024, guna mengurangi ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan.
Tapera yang dikelola oleh BP Tapera, diharapkan menjadi cahaya terang di tengah backlog perumahan, yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat di angka 9,9 juta unit per tahun 2023.
