Meski Banyak Ditolak, Pemerintah Tetap Laksanakan Kebijakan Tapera Karena Amanat UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah, ramai ditolak oleh kalangan pekerja dan pengusaha. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024, guna mengurangi ketimpangan pemilikan rumah atau backlog perumahan.
Tapera yang dikelola oleh BP Tapera, diharapkan menjadi cahaya terang di tengah backlog perumahan, yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat di angka 9,9 juta unit per tahun 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.