KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memang mematok bunga tinggi dibanding bunga pinjaman produk industri keuangan lain. Bahkan tingginya bunga pinjaman fintech ini dituding sampai menimbulkan korban jiwa.
Tapi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut, pihak asosiasi telah mematok batasan tingkat bunga kepada para perusahaan, yakni maksimal sebesar 0,4% per hari. Tapi, bunga ini lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek, kurang dari 30 hari.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.