KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memang mematok bunga tinggi dibanding bunga pinjaman produk industri keuangan lain. Bahkan tingginya bunga pinjaman fintech ini dituding sampai menimbulkan korban jiwa.
Tapi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut, pihak asosiasi telah mematok batasan tingkat bunga kepada para perusahaan, yakni maksimal sebesar 0,4% per hari. Tapi, bunga ini lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek, kurang dari 30 hari.
