Meski Kurang Nendang, Ini Stimulus dari Pemerintah untuk Menangkal Efek Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memberikan stimulus fiskal dan non-fiskal menangkal efek lanjut dari sebaran wabah corona atau Covid-19.
Stimulus itu berupa, pertama, pelonggaran pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yakni ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor usaha tertentu. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi tambahan penghasilan bagi pekerja.
