Berita Ekonomi

Meski Kurang Nendang, Ini Stimulus dari Pemerintah untuk Menangkal Efek Corona

Kamis, 12 Maret 2020 | 08:44 WIB
Meski Kurang Nendang, Ini Stimulus dari Pemerintah untuk Menangkal Efek Corona

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). Sebanyak 47.306 pekerja rokok di wilayah itu menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan

Reporter: Abdul Basith, Adinda Ade Mustami, Bidara Pink, Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memberikan stimulus fiskal dan non-fiskal menangkal efek lanjut dari sebaran wabah corona atau Covid-19.

Stimulus itu berupa, pertama, pelonggaran pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yakni ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor usaha tertentu. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi tambahan penghasilan bagi pekerja.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru