ILUSTRASI. Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). Sebanyak 47.306 pekerja rokok di wilayah itu menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan
Reporter: Abdul Basith, Adinda Ade Mustami, Bidara Pink, Grace Olivia, Yusuf Imam Santoso | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap memberikan stimulus fiskal dan non-fiskal menangkal efek lanjut dari sebaran wabah corona atau Covid-19.
Stimulus itu berupa, pertama, pelonggaran pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yakni ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor usaha tertentu. Kebijakan ini diharapkan bisa memberi tambahan penghasilan bagi pekerja.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.