Meski Pinjol Ilegal Bergentayangan, Penyaluran Pinjaman Fintech Semakin Deras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masih banyak pinjaman online ilegal berkeliaran, industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending masih mampu mencetak pertumbuhan pembiayaan. Mereka melayani masyarakat unbanked dan underserved.
Menurut data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2023, tercatat ada 102 penyelenggara fintech, baik konvesional maupun syariah. Dari 102 penyelenggara,sejumlah fintech telah menyalurkan total pinjaman secara akumulasi sejak awal berdiri hingga triliunan rupiah.
