Meskipun Tak Ada Perjanjian Ekstradisi, Amerika Mendeportasi Tahanan Hacker Rusia

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Amerika Serikat (AS) mendeportasi hacker Rusia yang dijatuhi hukuman sembilan tahun oleh penjara AS pada Juni 2020 lalu. Setelah dideportasi, penjahat dunia maya itu kemudian ditahan di Bandara Moskow pada Hari Selasa (28/9). Deportasi yang melibatkan AS dan Rusia jarang terjadi karena keduanya tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Menurut pemberitaan TASS dengan mengutip Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Rusia Irina Volk, polisi menahan Alexei Burkov di Bandara Sheremetyevo, Moskow. Sebelumnya Burkov telah didakwa secara in absentia oleh Rusia yang meminta dia ditangkap melalui Interpol.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan