Meskipun Tak Ada Perjanjian Ekstradisi, Amerika Mendeportasi Tahanan Hacker Rusia
Selasa, 28 September 2021 | 18:04 WIB
ILUSTRASI. Amerika Serikat (AS) mendeportasi hacker Rusia yang dijatuhi hukuman sembilan tahun oleh penjara AS pada Juni 2020 lalu. REUTERS/Kevin Lamarque
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Amerika Serikat (AS) mendeportasi hacker Rusia yang dijatuhi hukuman sembilan tahun oleh penjara AS pada Juni 2020 lalu. Setelah dideportasi, penjahat dunia maya itu kemudian ditahan di Bandara Moskow pada Hari Selasa (28/9). Deportasi yang melibatkan AS dan Rusia jarang terjadi karena keduanya tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Menurut pemberitaan TASS dengan mengutip Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Rusia Irina Volk, polisi menahan Alexei Burkov di Bandara Sheremetyevo, Moskow. Sebelumnya Burkov telah didakwa secara in absentia oleh Rusia yang meminta dia ditangkap melalui Interpol.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.