Mewaspadai Jual Beli Izin Usaha Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) menuai pro dan kontra. Meski beleid anyar ini membuka pintu bagi industri skala kecil untuk bisa berkiprah menjadi penambang minerba, kebijakan ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan UU Minerba berpotensi memunculkan penyalahgunaan izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno menilai, ada potensi penyalahgunaan izin yang dapat mengarah pada "jual beli" IUP oleh koperasi, UKM maupun organisasi masyarakat (ormas) yang tidak bertanggung jawab.
