Michael Steven Pemimpin Grup Kresna Jadi Tersangka Perkara Rp 343 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI menetapkan pendiri dan pemimpin Grup Kresna, Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.
Kepada KONTAN, Rabu (13/9), Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan nilai kasus yang menjerat Michael Steven ini berjumlah Rp 343 Miliar. "Pasal yg disangkakan pasal 103 jo 30 UU pasar modal dan atau pasal 372/378 KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," beber Whisnu.
