Michael Steven Pemimpin Grup Kresna Jadi Tersangka Perkara Rp 343 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI menetapkan pendiri dan pemimpin Grup Kresna, Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas.
Kepada KONTAN, Rabu (13/9), Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan nilai kasus yang menjerat Michael Steven ini berjumlah Rp 343 Miliar. "Pasal yg disangkakan pasal 103 jo 30 UU pasar modal dan atau pasal 372/378 KUHP dan pasal 3,4,5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," beber Whisnu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.