Laode Ida, Anggota Ombudsman diwawancarai jurnalis di Jakarta (6/11). Ombudsman mengendus hal ganjil dalam aturan larangan ekspor bijih nikel. KONTAN/Vendy Susanto
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Larangan ekspor nikel ore berbuntut panjang. Ombudsman Republik Indonesia mengendus kejanggalan dalam pelarangan ekspor dan penetapan harga jual bijih nikel US$ 27-US$ 30 per metrik ton yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral 11/2019.
Dus, pekan depan Ombudsman akan menggelar investigasi selama sebulan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.