KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold). Putusan itu terkait uji materi Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.