MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (presidential threshold). Putusan itu terkait uji materi Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
