KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kandas sudah tuntutan buruh yang menolak implementasi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil tersebut, kemarin.
