Modal Asuransi

Rabu, 28 Juni 2023 | 08:00 WIB
Modal Asuransi
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rentang setengah tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas kepada dua perusahaan asuransi. Mereka adalah  PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Jumat (23/6) akhir pekan lalu, OJK mencabut izin usaha Kresna Life. Pada 5 Desember 2022, OJK telah lebih dahulu mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Wanaartha Life menanggung beban kewajiban senilai Rp 15,9 triliun, sementara perhitungan asetnya kini tak lebih dari Rp 500 miliar. Kresna Life pun sampai menawarkan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi alias subordinated loan untuk menyelesaikan kewajibannya senilai Rp 5 triliun.

Pengetatan pengawasan dan menghitung ulang batas minimum permodalan perusahaan asuransi, inilah fokus OJK saat ini. Oleh sebab itu sejak Mei lalu, Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK sudah melontarkan usulan revisi persyaratan modal minimum.

Ogi mengusulkan meningkatkan persyaratan modal minimum dari Rp 150 miliar menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2026, dan naik menjadi Rp 1 triliun di tahun 2028.

Persyaratan modal minimum untuk perusahaan reasuransi juga akan OJK tingkatkan dari Rp 300 miliar menjadi Rp 1 triliun di tahun 2026, dan naik menjadi Rp 2 triliun di tahun 2028.

Hingga akhir tahun 2022, di Indonesia terdapat 72 perusahaan asuransi umum, 52 perusahaan asuransi jiwa, 7 perusahaan reasuransi, 54 perusahaan syariah, dan 4 perusahaan reasuransi.

Merujuk data GlobalData, seperti dikutip Asia Insurance Review pada 21 Juni lalu menyebutkan, terdapat 66 perusahaan yang keseluruhan nilai preminya di bawah Rp 200 miliar di tahun 2021. Kelompok ini disebut memiliki risiko paling tinggi terdepak, tidak bisa memenuhi persyaratan dari rencana kebijakan OJK itu.

Selain itu, juga terdapat 33 perusahaan dengan nilai premi berkisar Rp 200 miliar hingga Rp 500 miliar yang juga harus mandi keringat.

Artinya, lumrah jika dalam tiga tahun ke depan kita akan lebih sering mendengar aksi akuisisi, merger atau bahkan penutupan bisnis asuransi. Bukan tak sayang, tapi memang demikian aturannya.

Harapan ke depan, bisnis asuransi kian tumbuh berkembang dan tak ada lagi cerita gagal bayar

Bagikan

Berita Terbaru

Menyoroti Dampak Penurunan Suku Bunga ke Investasi Reksadana
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:32 WIB

Menyoroti Dampak Penurunan Suku Bunga ke Investasi Reksadana

RDPT berbasis SBN sangat diuntungkan. 

Sepekan Terakhir, IHSG Tertekan Sentimen Negatif
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:41 WIB

Sepekan Terakhir, IHSG Tertekan Sentimen Negatif

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ke bawah level 7.500. 

Ancara Logistics (ALII) Incar Laba Bersih Naik Dua Kali Lipat
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:38 WIB

Ancara Logistics (ALII) Incar Laba Bersih Naik Dua Kali Lipat

Mencermati rencana bisnis dan target kinerja PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII) pada tahun ini dan tahun depan

Chandra Asri (TPIA) Berharap Akuisisi Shell Energy Tuntas Tahun Ini
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:34 WIB

Chandra Asri (TPIA) Berharap Akuisisi Shell Energy Tuntas Tahun Ini

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) segera menuntaskan proses akuisisi Shell Energy and Chemicals Park 

Ada Pajak Minimum Global, Kemkeu Revisi Tax Holiday
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:48 WIB

Ada Pajak Minimum Global, Kemkeu Revisi Tax Holiday

Tax holiday dirancang agar besaran pajak  kelak tidak lebih rendah dari tarif efektif minimum sebesar 15%

Kemhub Hibahkan Skybridge kepada Pemkab Bogor
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:43 WIB

Kemhub Hibahkan Skybridge kepada Pemkab Bogor

Pemanfaatan Skybridge Bojonggede menjadi tanggug jawab Pemkab Bogor

BI Tegaskan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:37 WIB

BI Tegaskan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku

BI meluruskan kabar yang menyebut uang pecahan tersebut tak berlaku

Pemerintah Tetap Minta Revisi EUDR ke Uni Eropa
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:28 WIB

Pemerintah Tetap Minta Revisi EUDR ke Uni Eropa

Uni Eropa berencana menunda EUDR selama satu tahun

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:17 WIB

Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan

Mayoritas negara akan menerapkan kebijakan ini mulai 2025 mendatang

Menyoal Pajak Minimum Global
| Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:10 WIB

Menyoal Pajak Minimum Global

Ada banyak tantangan dalam menerapkan pajak minimum global.

INDEKS BERITA

Terpopuler