KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rentang setengah tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas kepada dua perusahaan asuransi. Mereka adalah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Jumat (23/6) akhir pekan lalu, OJK mencabut izin usaha Kresna Life. Pada 5 Desember 2022, OJK telah lebih dahulu mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Wanaartha Life menanggung beban kewajiban senilai Rp 15,9 triliun, sementara perhitungan asetnya kini tak lebih dari Rp 500 miliar. Kresna Life pun sampai menawarkan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi alias subordinated loan untuk menyelesaikan kewajibannya senilai Rp 5 triliun.
Pengetatan pengawasan dan menghitung ulang batas minimum permodalan perusahaan asuransi, inilah fokus OJK saat ini. Oleh sebab itu sejak Mei lalu, Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK sudah melontarkan usulan revisi persyaratan modal minimum.
Ogi mengusulkan meningkatkan persyaratan modal minimum dari Rp 150 miliar menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2026, dan naik menjadi Rp 1 triliun di tahun 2028.
Persyaratan modal minimum untuk perusahaan reasuransi juga akan OJK tingkatkan dari Rp 300 miliar menjadi Rp 1 triliun di tahun 2026, dan naik menjadi Rp 2 triliun di tahun 2028.
Hingga akhir tahun 2022, di Indonesia terdapat 72 perusahaan asuransi umum, 52 perusahaan asuransi jiwa, 7 perusahaan reasuransi, 54 perusahaan syariah, dan 4 perusahaan reasuransi.
Merujuk data GlobalData, seperti dikutip Asia Insurance Review pada 21 Juni lalu menyebutkan, terdapat 66 perusahaan yang keseluruhan nilai preminya di bawah Rp 200 miliar di tahun 2021. Kelompok ini disebut memiliki risiko paling tinggi terdepak, tidak bisa memenuhi persyaratan dari rencana kebijakan OJK itu.
Selain itu, juga terdapat 33 perusahaan dengan nilai premi berkisar Rp 200 miliar hingga Rp 500 miliar yang juga harus mandi keringat.
Artinya, lumrah jika dalam tiga tahun ke depan kita akan lebih sering mendengar aksi akuisisi, merger atau bahkan penutupan bisnis asuransi. Bukan tak sayang, tapi memang demikian aturannya.
Harapan ke depan, bisnis asuransi kian tumbuh berkembang dan tak ada lagi cerita gagal bayar