KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beleid pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) bank. Aturan ini merupakan turunan dari mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan baru ini tetap mewajibkan UUS perbankan spin off. Dalam pasal 59 beleid ini disebut, pemisahan UUS jadi badan usaha syariah harus dilakukan jika asetnya sudah mencapai 50% dari total aset induknya, atau bila aset UUS mencapai Rp 50 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.