KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beleid pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) bank. Aturan ini merupakan turunan dari mandat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan baru ini tetap mewajibkan UUS perbankan spin off. Dalam pasal 59 beleid ini disebut, pemisahan UUS jadi badan usaha syariah harus dilakukan jika asetnya sudah mencapai 50% dari total aset induknya, atau bila aset UUS mencapai Rp 50 triliun.
