Berita Infrastruktur

Modal Bikin Fintech Baru Rp 25 Miliar

Selasa, 19 Juli 2022 | 05:15 WIB
Modal Bikin Fintech Baru Rp 25 Miliar

Reporter: Adrianus Octaviano, Ignatia Ivani | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk fintech lending. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal minimal fintech menjadi Rp 25 miliar.  

Aturan baru ini juga akan menjadi dasar permintaan izin baru fintech ke OJK.

Terbaru