Berita Infrastruktur

Modal Bikin Fintech Baru Rp 25 Miliar

Selasa, 19 Juli 2022 | 05:15 WIB
Modal Bikin Fintech Baru Rp 25 Miliar

Reporter: Adrianus Octaviano, Ignatia Ivani | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk fintech lending. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal minimal fintech menjadi Rp 25 miliar.  

Aturan baru ini juga akan menjadi dasar permintaan izin baru fintech ke OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru