KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk fintech lending. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal minimal fintech menjadi Rp 25 miliar.
Aturan baru ini juga akan menjadi dasar permintaan izin baru fintech ke OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan