Reporter: Adrianus Octaviano, Ignatia Ivani | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir pekan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk fintech lending. Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan modal minimal fintech menjadi Rp 25 miliar.
Aturan baru ini juga akan menjadi dasar permintaan izin baru fintech ke OJK.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG