KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan tindak pidana korupsi (Tipikor) masih menjadi risiko terbesar sumber dana terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang tahun 2022 hasil analisis dan tujuh hasil pemeriksaan terkait Tipikor dengan jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) sebanyak 275 laporan. "Dan total nilai nominalnya mencapai Rp 81,31 triliun," terang Ivan, Rabu (28/12).
