KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 19 April sampai 25 April 2023. Tentunya masa liburan panjang Lebaran ini memiliki keterkaitan dengan pariwisata.
Memaknai perayaan Hari Raya Idul Fitri ini dengan kelekatannya pada ekspresi publik melalui kegiatan berwisata, kepariwisataan perlu semakin dibawa ke ranah-ranah idealitas. Kepariwisataan tak lain untuk semakin menyeruakkan ke permukaan kebaikan-kebaikannya bagi umat manusia.
