KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada 19 April sampai 25 April 2023. Tentunya masa liburan panjang Lebaran ini memiliki keterkaitan dengan pariwisata.
Memaknai perayaan Hari Raya Idul Fitri ini dengan kelekatannya pada ekspresi publik melalui kegiatan berwisata, kepariwisataan perlu semakin dibawa ke ranah-ranah idealitas. Kepariwisataan tak lain untuk semakin menyeruakkan ke permukaan kebaikan-kebaikannya bagi umat manusia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan