Moody's: Sektor Komoditas Masih Akan Tertekan, Sektor Properti Mulai Pulih

Selasa, 16 Juli 2019 | 20:01 WIB
Moody's: Sektor Komoditas Masih Akan Tertekan, Sektor Properti Mulai Pulih
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sektor yang berkaitan dengan komoditas masih akan menghadapi tekanan, sebagian besar perusahaan di Indonesia diperkirakan akan menunjukkan tren kredit yang stabil selama 12 bulan hingga 18 bulan ke depan.

Dalam laporan terbarunya, Moody's Investors Service memperkirakan, lemahnya harga batubara termal dan minyak kelapa sawit akan membebani korporasi di sektor tersebut. Di sisi lain, Moody’s memperkirakan, permintaan di sektor properti akan pulih meskipun metrik kredit akan tetap lemah

Laporan Moody’s tersebut memberikan wawasan mengenai tema kredit utama yang berdampak pada 36 perusahaan di enam sektor selama 12 bulan hingga 18 bulan ke depan. Keenam sektor tersebut adalah minyak dan gas (migas), pertambangan batubara, minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO), properti, tekstil, dan telekomunikasi.

Moody's memperkirakan perkembangan peraturan dan ekonomi di Indonesia dan China akan membebani harga batubara termal selama 2019-2010.

Akibatnya, Vice President and Senior Credit Officer Moody's Jacintha Poh, mengatakan, pendapatan perusahaan pertambangan batubara akan lebih rendah sehingga melemahkan rasio utang dan kemampuan membayar bunga utang.

Sebanyak enam perusahaan batubara yang memperoleh peringkat dari Moody's akan terkena dampak tersebut. Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), PT ABM Investama Tbk (ABMM), PT Indika Energy Tbk (INDY), dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Di sektor migas, belanja modal yang besar akan membatasi kualitas kredit perusahaan migas yang memperoleh peringkat dari Moody's meskipun telah dimitigasi oleh peningkatan produksi migas.

Sementara di sektor CPO, Poh mengatakan, pendapatan akan sedikit meningkat bahkan ketika harga CPO tetap lemah.

Tren kredit di sektor properti dan telekomunikasi diperkirakan tetap stabil. Di sektor properti, Moody's memperkirakan, peningkatan sentimen pmebeli rumah dan fundamental industri properti yang mendukung akan menopang penjualan pemasaran yang lebih kuat untuk enam pengembang properti yang memperoleh peringkat dari Moody's.

Keenam pengembang properti yang dinilai oleh Moody's adalah PT Agung Podomoro Tbk (APLN), PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Modernland Realty Tbk, dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON)

Meski begitu, Moody's mencatat, rasio utang keenam perusahaan pengembang properti tersebut akan tetap tinggi karena pertumbuhan didanai oleh utang.

Di sektor telekomunikasi, peningkatan penetrasi ponsel pintar dan peningkatan penggunaan data akan mendukung pertumbuhan pendapatan sebesar 5%-6%. Hal ini sejalan dengan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) riil.

Prospek paling positif dialami oleh dua perusahaan tekstil yang memperoleh peringkat dari Moody's. Pertumbuhan pendapatan kedua perusahaan tekstil akan tetap kuat didukung oleh ekspansi kapasitas dan tingkat pemanfaatan yang tinggi. Dua perusahaan tersebut adalah PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler