KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi produsen motor listrik. Pemerintah memastikan insentif motor listrik yang berakhir Desember 20204 lalu bakal berlanjut di tahun 2025 ini.
Kendati demikian, skema insentif yang diberikan kemungkinan tidak sama dengan tahun lalu. Tak lagi berupa subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit, insentif yang diberikan nantinya menggunakan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.