Berita Bisnis

Mudah! Cukup Bayar Denda, Perusahaan Lolos Ekspor Batubara

Rabu, 02 Februari 2022 | 06:10 WIB
Mudah! Cukup Bayar Denda, Perusahaan Lolos Ekspor Batubara

ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022).

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kembali ekspor batubara per 1 Februari 2022 ini.  Izin ekspor tak hanya untuk produsen batubara yang sudah memenuhi kewajiban memasok pasar lokal atau domestic market obligation (DMO) tapi juga produsen batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO asal bayar denda. 

Pembukaan keran ekspor ini mengakhiri kebijakan Kementerian ESDM yang membekukan ekspor batubara mulai 1-31 Januari 2022 untuk semua perusahaan batubara. Keputusan ini dilakukan untuk menjamin pasokan batubara pembangkit listrik. 
 
Di aturan terbaru, izin ekspor dibuka bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO dan/atau perusahaan yang sudah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
 
Adapun denda dan saksi berdasarkan, Keputusan Menteri ESDM No 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
 
Sementara, "Perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO  2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan melakukan ekspor batubara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, Senin (31/1).
 
Data terakhir Kementerian ESDM,  ada 171 perusahaan tambang yang dibolehkan ekspor batubara. Meski sudah diizinkan ekspor, Kementerian ESDM juga menambah sanksi bagi perusahaan yang  tidak patuh DMO. Yakni penghentian sementara seluruh kegiatan produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender dan pencabutan izin usaha operasi pertambangan.
 
Corporate Secretary PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) Sudin Sudiman mengatakan, izin ekspor telah diberikan ke anak perusahaan GEMS terutama Borneo Indobara dan Barasentosa Lestari. "Untuk izin, ekspor yang pertama sekitar 13 atau 14 Januari 2022 untuk  lima kapal yang sebelumnya tertahan sudah diizinkan ekspor, volumenya sekitar 450.000 ton," ujar Sudin. Kata Sudin, saat ini, kapal-kapal tersebut sudah kembali datang karena tertunda ekspor sebelumnya untuk pasar China dan India. 
 
Secara umum, manajemen Golden Energy melihat, prospek bisnis batubara tahun 2022 tetap menguat. Harapannya, momentum kenaikan harga batubara, seiring pemulihan ekonomi dapat  dimanfaatkan bersama antara pemerintah dan pengusaha.  
 
Kata Sudin, Borneo Indobara dalam  Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022  akan memproduksi batubara sebesar 36 juta ton. Dengan begitu, kewajiban DMO-nya 25% dari produksi atau sebanyak 9 juta ton. Adapun pada Januari 2022, Borneo Indobara menambah pasokan DMO ke PLN sebanyak 300.000 ton. 
 
PT Indika Energy Tbk (INDY), per 21 Januari 2022,  sudah merealisasikan ekspor batubara.  "Pasca-pencabutan larangan, Kideco Jaya Agung (Kideco) telah ekspor 51.000 ton. Sebagian besar klien kami merupakan negara-negara di Asia dan Eropa," ujar Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando, pekan lalu.    

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru