Mudah! Cukup Bayar Denda, Perusahaan Lolos Ekspor Batubara

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kembali ekspor batubara per 1 Februari 2022 ini. Izin ekspor tak hanya untuk produsen batubara yang sudah memenuhi kewajiban memasok pasar lokal atau domestic market obligation (DMO) tapi juga produsen batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO asal bayar denda.
Pembukaan keran ekspor ini mengakhiri kebijakan Kementerian ESDM yang membekukan ekspor batubara mulai 1-31 Januari 2022 untuk semua perusahaan batubara. Keputusan ini dilakukan untuk menjamin pasokan batubara pembangkit listrik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan