Mudah! Cukup Bayar Denda, Perusahaan Lolos Ekspor Batubara
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kembali ekspor batubara per 1 Februari 2022 ini. Izin ekspor tak hanya untuk produsen batubara yang sudah memenuhi kewajiban memasok pasar lokal atau domestic market obligation (DMO) tapi juga produsen batubara yang belum memenuhi kewajiban DMO asal bayar denda.
Pembukaan keran ekspor ini mengakhiri kebijakan Kementerian ESDM yang membekukan ekspor batubara mulai 1-31 Januari 2022 untuk semua perusahaan batubara. Keputusan ini dilakukan untuk menjamin pasokan batubara pembangkit listrik.
