Muhammadiyah Ikut Kritisi Beleid PPN

Jumat, 25 Juni 2021 | 07:35 WIB
Muhammadiyah Ikut Kritisi Beleid PPN
[]
Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan pokok dan berbagai jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak kembali mendapat masukan kritis dari publik. Salah satunya dari organisasi massa Islam besar Muhammadiyah.

Masukan kritis Muhammadiyah ini agar aturan baru tidak menjadi beban masyarakat khususnya pengenaan PPN atas jasa pendidikan dan kesehatan. Sebab beleid ini berpotensi menghambat tujuan negara yang tertuang di pasal 28C dan 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang mengaur tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan layanan kesehatan masyarakat.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru