KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan pokok dan berbagai jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak kembali mendapat masukan kritis dari publik. Salah satunya dari organisasi massa Islam besar Muhammadiyah.
Masukan kritis Muhammadiyah ini agar aturan baru tidak menjadi beban masyarakat khususnya pengenaan PPN atas jasa pendidikan dan kesehatan. Sebab beleid ini berpotensi menghambat tujuan negara yang tertuang di pasal 28C dan 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang mengaur tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan layanan kesehatan masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan