KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mulai melakukan pengawasan penuh terhadap aset kripto pada 10 Januari 2025. OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mematangkan finalisasi peralihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dalam peralihan tugas aset keuangan digital dan aset kripto, OJK dan Bappebti telah melakukan serangkaian inisiatif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.