Mulai 10 Januari, Pengawasan Aset Kripto di Bawah OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mulai melakukan pengawasan penuh terhadap aset kripto pada 10 Januari 2025. OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus mematangkan finalisasi peralihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, dalam peralihan tugas aset keuangan digital dan aset kripto, OJK dan Bappebti telah melakukan serangkaian inisiatif.
