Mulai Oktober 2020, Buyback Saham Kembali Lewat Persetujuan di RUPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periode pengajuan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) resmi berakhir kemarin (30/9). Setelah ini, buyback harus kembali mendapat persetujuan RUPS.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret lalu, terdapat 59 emiten yang telah menyelesaikan dan merealisasikan rencana buyback. "Total nilai pelaksanaan buyback sebesar Rp 4,05 triliun," ujar Nyoman, Rabu (30/9).
