Mulai Oktober 2020, Buyback Saham Kembali Lewat Persetujuan di RUPS

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periode pengajuan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) resmi berakhir kemarin (30/9). Setelah ini, buyback harus kembali mendapat persetujuan RUPS.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret lalu, terdapat 59 emiten yang telah menyelesaikan dan merealisasikan rencana buyback. "Total nilai pelaksanaan buyback sebesar Rp 4,05 triliun," ujar Nyoman, Rabu (30/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan