ILUSTRASI. Mulai 26 Oktober 2021, pengguna di Singapura tidak bisa membeli dan memperdagangkan mata uang kripto di platform utama Binance. KONTAN/Muradi/2019/03/14
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Salah satu penyedia jasa pertukaran mata uang kripto terbesar di dunia yakni Binance, mengatakan pengguna di Singapura tidak akan lagi diizinkan membeli dan memperdagangkan mata uang kripto di platform utamanya mulai 26 Oktober 2021. Tindakan itu untuk mematuhi peraturan lokal.
Bulan ini The Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memperingatkan bahwa Binance.com bisa melanggar hukum setempat. Makanya Binance harus berhenti menyediakan layanan pembayaran kepada Penduduk Singapura.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.