Berita Barang Konsumen

Mulai Oktober Produk Makanan Wajib Sertifikat Halal

Jumat, 23 Februari 2024 | 05:20 WIB
Mulai Oktober Produk Makanan Wajib Sertifikat Halal

ILUSTRASI. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.

Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan seluruh produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

Jika sampai batas waktu itu belum juga menerapkan sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Penerapan sanksi itu sesuai ketentuan PP No. 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru