Mulai Oktober Produk Makanan Wajib Sertifikat Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan seluruh produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
Jika sampai batas waktu itu belum juga menerapkan sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Penerapan sanksi itu sesuai ketentuan PP No. 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
