Mulai Oktober Produk Makanan Wajib Sertifikat Halal

Jumat, 23 Februari 2024 | 05:20 WIB
Mulai Oktober Produk Makanan Wajib Sertifikat Halal
[ILUSTRASI. Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nym.]
Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan seluruh produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.

Jika sampai batas waktu itu belum juga menerapkan sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Penerapan sanksi itu sesuai ketentuan PP No. 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Pajak Bisa Pantau Properti WNI di Luar Negeri
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:48 WIB

Pajak Bisa Pantau Properti WNI di Luar Negeri

Pertukaran data properti dengan negara-negara OECD ditargetkan mulai berlaku di 2030                

Central Mega Kencana Ekspansi Gerai di Indonesia Timur
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:45 WIB

Central Mega Kencana Ekspansi Gerai di Indonesia Timur

Selain sebagai peritel perhiasan, perusahaan ini juga sebagai pembuat perhiasan yang hanya di pasarkan di jaringan ritel milik CMK

Bank Mendanai Flyover Sitinjau Lauik
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:37 WIB

Bank Mendanai Flyover Sitinjau Lauik

Dalam struktur sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan PT Sarana Multi Infrastruktur.

Ekonomi Subsidi
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:30 WIB

Ekonomi Subsidi

Masyarakat kelas bawah hingga menengah (pelaku UMKM), masih mengandalkan bansos pemerintah untuk mengasapi dapurnya.

Bank Siapkan Triliunan Uang Tunai
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:28 WIB

Bank Siapkan Triliunan Uang Tunai

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) misalnya, menyiapkan uang tunai sebesar Rp 42,1 triliun untuk kebutuhan nasabah selama libur akhir tahun. 

Mobil Murah yang Belum Menyerah
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:25 WIB

Mobil Murah yang Belum Menyerah

Idustri melihat bahwa kebutuhan konsumen, terutama pembeli pertama, masih menjadi motor penggerak utama yang menjaga pasar LCGC tetap hidup

Tarif AS Tak Tekan Trade Finance
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:19 WIB

Tarif AS Tak Tekan Trade Finance

Permintaan trade finance masih berjalan di tengah kebijakan tarif AS.                                    

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai
| Senin, 15 Desember 2025 | 07:16 WIB

Risiko Kredit Mulai Melandai, Bank Bisa Sedikit Santai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio LaR perbankan pada Oktober 2025 berada di level 9,41%. 

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:50 WIB

Anabatic Technologies (ATIC) Patok Pertumbuhan Konservatif

Siklus bisnis berbasis teknologi informasi (TI) yang digeluti oleh ATIC berpotensi meningkat pada pengujung tahun.

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh
| Senin, 15 Desember 2025 | 06:40 WIB

Kebut Pemulihan Akses Infrastruktur di Aceh

Selain pemulihan konektivitas, Kementerian PU melalui Ditjen Cipta Karya juga memperkuat dukungan kebutuhan dasar di lokasi pengungsian Aceh

INDEKS BERITA

Terpopuler