KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memperingatkan seluruh produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
Jika sampai batas waktu itu belum juga menerapkan sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi. Sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Penerapan sanksi itu sesuai ketentuan PP No. 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.