KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Multifinance menilai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menjadi kerikil tajam. Sebab perlindungan konsumen tidak dibarengi dengan tata cara jelas jika konsumen memang terbukti gagal bayar.
Perusahaan multifinance antara lain mempermasalahkan mengenai kewenangan menarik barang jaminan dai nasabah yang wanprestasi. Menurut para pelaku multifinanec, POJK soal perlindungan konsumen tersebut menimbulkan kesan perusahaan pembiayaan tidak bisa menarik barang jaminan dari nasabah yang gagal bayar.
Baca Juga: MUF Perkirakan Penyaluran Pembiayaan Baru di Januari 2024 Capai Rp 1,8 Triliun
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.