KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal.
Berkaca dari penerapan klasifikasi modal yang sebelumnya dilakukan di industri bank, ada potensi bakal terjadi aksi konsolidasi antarpemain di industri asuransi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan