KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal.
Berkaca dari penerapan klasifikasi modal yang sebelumnya dilakukan di industri bank, ada potensi bakal terjadi aksi konsolidasi antarpemain di industri asuransi.
