Nadiem Didakwa Merugikan Negara Rp 2,18 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Salah satu pendiri Gojek ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop di instasinya.
