Berita Ekonomi

Nanti Tarif PPh dan PPN Lebih Tinggi Bagi Orang Super Tajir

Sabtu, 12 Juni 2021 | 05:30 WIB
Nanti Tarif PPh dan PPN Lebih Tinggi Bagi Orang Super Tajir

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengoptimalkan setoran pajak dari high wealth individual (HWI) alias orang super kaya. Sejumlah instrumen pun pemerintah siapkan buat menyasar wajib pajak ini.

Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setidaknya ada dua instrumen pajak yang akan membidik HWI. Pertama, pajak penghasilan (PPh) terhadap pendapatan orang pribadi di atas Rp 5 miliar per tahun. Tarif yang dipatok mencapai 35%. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru