KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengoptimalkan setoran pajak dari high wealth individual (HWI) alias orang super kaya. Sejumlah instrumen pun pemerintah siapkan buat menyasar wajib pajak ini.
Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setidaknya ada dua instrumen pajak yang akan membidik HWI. Pertama, pajak penghasilan (PPh) terhadap pendapatan orang pribadi di atas Rp 5 miliar per tahun. Tarif yang dipatok mencapai 35%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.