Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengoptimalkan setoran pajak dari high wealth individual (HWI) alias orang super kaya. Sejumlah instrumen pun pemerintah siapkan buat menyasar wajib pajak ini.
Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setidaknya ada dua instrumen pajak yang akan membidik HWI. Pertama, pajak penghasilan (PPh) terhadap pendapatan orang pribadi di atas Rp 5 miliar per tahun. Tarif yang dipatok mencapai 35%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.