KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengoptimalkan setoran pajak dari high wealth individual (HWI) alias orang super kaya. Sejumlah instrumen pun pemerintah siapkan buat menyasar wajib pajak ini.
Dalam draf perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setidaknya ada dua instrumen pajak yang akan membidik HWI. Pertama, pajak penghasilan (PPh) terhadap pendapatan orang pribadi di atas Rp 5 miliar per tahun. Tarif yang dipatok mencapai 35%.
