Nasabah Indosurya Inginkan Transparasi Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Indosurya Life kembali menuntut hak. Rabu (17/1), 60 pemegang polis Indosurya Life, melalui kuasa hukumnya, melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kuasa Hukum Nasabah Indosurya Life Joseph Fajar Simatupang menjelaskan, dua bulan sejak pencabutan izin Prolife Indonesia, nama baru Indosurya Life, belum ada informasi tim likuidasi yang terbentuk dan tak ada itikad baik dari Indosurya untuk menggelar dengar pendapat.
Baca Juga: Penuhi Pembayaran Polis, Tim Likuidasi Wanaartha Life Akan Cairkan Aset Rp 300 Miliar
Padahal Joseph menyebut, kliennya telah menderita kerugian kurang lebih Rp 312 miliar. "Tidak ada informasi valid apakah tim likuidasi akan dibentuk melalui RUPS atau dibentuk OJK," kata dia.
Menurut Joseph, seharusnya tim likuidasi ini diketahui oleh pemegang polis sehingga bisa terukur kompetensinya. "Apakah sesuai aturan atau tidak? Serta mampu mengakomodir hak-hak pemegang polis Indosurya Life atau tidak? Apakah tidak ada conflict of interest di sana?" ujar dia.
OJK telah mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi kesehatan mereka.