ILUSTRASI. OJK telah menyetujui sejumlah nama calon tim likuidasi yang diusulkan para pemegang polis Kresna Life.
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life terus bergulir. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah menyetujui revisi usulan tim likuidasi perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Sebelumnya, OJK menolak tim likuidasi usulan Kresna Life. Pasalnya, proses pengajuan nama calon tim likuidasi tak memenuhi ketentuan OJK. Sebab, nama calon tim likuidasi tidak diserahkan ke OJK dalam 15 hari sebelum RUPS dan pembubaran Kresna Life.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.