Berita Ekonomi

Nasabah Jiwasraya: Tak Peduli Hukuman Terdakwa yang Penting Dana Kembali

Jumat, 25 September 2020 | 06:42 WIB
Nasabah Jiwasraya: Tak Peduli Hukuman Terdakwa yang Penting Dana Kembali

ILUSTRASI. Diperkirakan klaim 474 nasabah asal Korea Selatan mencapai Rp 572 miliar. Sementara hingga Juli 2020, klaim Jiwasraya tembus Rp 18,7 triliun. Dari situ, saving plan berkontribusi besar yakni Rp 16,6 triliun dari 17.449 nasabah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaj

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - Sidang kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga mantan petinggi asuransi milik negara itu. Mereka dituntut hukuman penjara selama 18 tahun hingga penjara seumur hidup. Namun langkah jaksa tak membuat nasabah tenang karena pengembalian dana masih menggantung.

Bagi nasabah, pengembalian uang mereka di produk JS Saving Plan masih tetap teka-teki hingga kini. "Dituntut berapa tahun pun saya tidak peduli, karena itu urusan kejaksaan dan BUMN. Saya ingin secepatnya dana sitaan yang mereka makan dikembalikan kepada korban-korban," kata Lee Kang Hyun, seorang nasabah Jiwasraya, Kamis (24/9).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru