Nasabah Jiwasraya: Tak Peduli Hukuman Terdakwa yang Penting Dana Kembali
KONTAN.CO.ID - Sidang kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut tiga mantan petinggi asuransi milik negara itu. Mereka dituntut hukuman penjara selama 18 tahun hingga penjara seumur hidup. Namun langkah jaksa tak membuat nasabah tenang karena pengembalian dana masih menggantung.
Bagi nasabah, pengembalian uang mereka di produk JS Saving Plan masih tetap teka-teki hingga kini. "Dituntut berapa tahun pun saya tidak peduli, karena itu urusan kejaksaan dan BUMN. Saya ingin secepatnya dana sitaan yang mereka makan dikembalikan kepada korban-korban," kata Lee Kang Hyun, seorang nasabah Jiwasraya, Kamis (24/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.