Nasabah Kembali PKPU Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlawanan Etty Sutjisari terhadap Henry Surya kembali berlanjut. Pasca permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ditolak hakim, Etty kembali mengajukan PKPU terhadap mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) tersebut.
Pada sidang pertama gugatan baru bernomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (10/6), Genesius Anugerah kuasa hukum Etty dari Genesius Anugerah Law Office membeberkan isi gugatannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.