Nasabah Kembali PKPU Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta
Senin, 15 Juni 2020 | 19:19 WIB
ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta di Jakarta, Selasa (26/5). KONTAN/Yuwono Triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlawanan Etty Sutjisari terhadap Henry Surya kembali berlanjut. Pasca permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ditolak hakim, Etty kembali mengajukan PKPU terhadap mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) tersebut.
Pada sidang pertama gugatan baru bernomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (10/6), Genesius Anugerah kuasa hukum Etty dari Genesius Anugerah Law Office membeberkan isi gugatannya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.