Nasabah Kembali PKPU Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlawanan Etty Sutjisari terhadap Henry Surya kembali berlanjut. Pasca permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ditolak hakim, Etty kembali mengajukan PKPU terhadap mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) tersebut.
Pada sidang pertama gugatan baru bernomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (10/6), Genesius Anugerah kuasa hukum Etty dari Genesius Anugerah Law Office membeberkan isi gugatannya.
