Berita Bisnis

Nasabah Kembali PKPU Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta

Senin, 15 Juni 2020 | 19:19 WIB
Nasabah Kembali PKPU Henry Surya, Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta

ILUSTRASI. Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta mengirimkan karangan bunga kepada Bareskrim Polri sebagai bentuk dukungan untuk pengungkapan kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta di Jakarta, Selasa (26/5). KONTAN/Yuwono Triatmojo

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlawanan Etty Sutjisari terhadap Henry Surya kembali berlanjut. Pasca permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst ditolak hakim, Etty kembali mengajukan PKPU terhadap mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) tersebut.

Pada sidang pertama gugatan baru bernomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (10/6), Genesius Anugerah kuasa hukum Etty dari Genesius Anugerah Law Office membeberkan isi gugatannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru