KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus produk unitlink di sejumlah perusahaan asuransi masih bergulir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan ingin menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Namun nasabah tampaknya tak setuju dengan cara ini.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unitlink Maria Trihartati menilai, penyelesaian melalui LAPS SJK tersebut hanya mengulur waktu dan mencari alasan.
Oleh karenanya, ia dan beberapa korban lain bisa dipastikan tidak akan mengajukan penyelesaian melalui lembaga tersebut.
