KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jatuhnya harga aset kripto membuat berbagai platform aset kripto berguguran. Beberapa di antaranya adalah Three Arrow Capital, Celcius Network, Babel Finance dan Vauld. Teranyar, ada Voyager yang mengajukan perlindungan kebangkrutan.
Ini menimbulkan kekhawatiran platform kripto di Indonesia akan bernasib serupa. Tapi CEO Triv Gabriel Rey menepis kekhawatiran tersebut. Menurut dia, platform exchange kripto di Indonesia telah diregulasi dengan ketat, sehingga meminimalisir kemungkinan bangkrut.
Salah satu aturan yang wajib dipenuhi adalah modal disetor minimal Rp 50 miliar. Sementara di luar negeri, persyaratan lebih longgar. "Di Indonesia jika ingin menutup exchange, ada berbagai syarat dan harus mendapat persetujuan Bappebti," jelas Gabriel.
Baca Juga: Industri Kripto Indonesia Diyakini Bisa Bertahan dari Badai Tekanan Pasar Global
Tapi, Gabriel menyebut, kondisi bearish saat ini memang memukul volume transaksi. Aktivitas trading di Triv menurun 20% seiring dengan turunnya harga aset kripto.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh K. Harmanda tak menampik kondisi saat ini telah menekan volume trading aset kripto di Indonesia. Ia menyebut, hingga akhir Mei 2022, volume transaksi secara keseluruhan mencapai Rp 196 triliun. Padahal, sepanjang 2021, volume trading kripto di Indonesia Rp 860 triliun.
Tapi investor kripto masih naik jadi 14 juta di Mei 2022 dari akhir 2021 sebanyak 11 juta. Ke depan, Manda yakin jumlah investor kripto di Indonesia masih akan tumbuh. "Ada riset menyebut pada 2024-2025 investor kripto bisa mencapai 11% jumlah penduduk, artinya bisa mencapai hampir 29 juta," kata dia.
Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Rob Rafael Kardinal berharap, investor kripto tidak hanya melihat faktor harga saat masuk ke kripto. Investor juga mengetahui aspek fundamental atau utility. Sebab hal tersebut menjadi tolak ukur potensi aset kripto.
Karena itu, masih harus ada edukasi bagi masyarakat agar bisa menganggap aset kripto layaknya aset kelas lain. Pembelian harus berdasarkan riset fundamental.
Baca Juga: Potensi Besar, Industri Kripto Indonesia Diyakini Bakal Kembali Menggeliat