ILUSTRASI. JAKARTA,01/02- Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon/01/02/2019
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya hukum investor ritel PT Hanson International Tbk (MYRX) atas nasib sahamnya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perhatian dari banyak kalangan, khususnya pengamat hukum.
Kamilov Sagala pengamat Kejaksaan yang juga mantan anggota Komisi Kejaksaan Periode II tahun 2011-2015, mengusulkan agar dibentuk kaukus terkait nasib pemegang saham PT Hanson International Tbk. Kaukus ini dapat diisi oleh orang-orang yang punya peran besar dalam ranah politik dan keilmuan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.