Negara Gugat 6 Korporasi Senilai Rp 4,84 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengambil langkah hukum lewat gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menjadi dalang kerusakan lingkungan di Sumatera Utara yang berakibat bencana banjir dan longsor di tiga wilayah, terutama di Sumatra Utara.
Total nilai gugatannya sebesar Rp 4,84 triliun.
