Negara Ikut Mengincar Cuan Penjualan Emas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan pungutan bea keluar emas akan segera diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, aturan pelaksana berupa peraturan menteri keuangan (PMK) telah memasuki tahap akhir dan menunggu pengundangan.
"Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kami undangkan untuk kemudian kami pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," terang Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (17/11).
