Negosiasi Dengan Kreditur, PKPU Sunindo Adipersada (TOYS) Diperpanjang 60 Hari

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:17 WIB
Negosiasi Dengan Kreditur, PKPU Sunindo Adipersada (TOYS) Diperpanjang 60 Hari
[ILUSTRASI. Produsen mainan boneka anak, PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS). DOK/TOYS]
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) terus bergulir. Pada sidang yang digelar Rabu (13/3), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perpanjangan PKPU Sunindo Adipersada selama 60 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024.

Sidang rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas PKPU yang dimohonkan TOYS selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 Mei 2024 mendatang.

Agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain,mengesahkan rencana perdamaian TOYS yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU selama 60 hari, atau memperpanjang PKPU jika perdamaian selama proses perpanjangan PKPU selama 60 hari ini belum tercapai antara TOYS dan para kreditur.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/3), Direktur Utama TOYS Iwan Tirtha menyebut, alasan dilakukannya perpanjangan PKPU disebabkan TOYS yang masih memerlukan waktu tambahan guna melakukan negosiasi lanjutan dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian.

Iwan menyebut, keputusan ini mendapat tanggapan positif dari para kreditur. “Kami juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan,” tulis Iwan, Kamis (14/3).

Baca Juga: Pasokan Gas Melalui Pipa Tahun 2024 Mengalami Defisit, PGAS dan GTSI Menuai Berkah

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PKPU ini diajukan pada 21 Agustus 2023 oleh PT Fajar Investama Indonesia selaku pemohon. Permohonan PKPU ini tercatat dengan nomor register  257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain kepada TOYS, gugatan PKPU ini dilayangkan kepada PT Tri Star International, yang merupakan entitas afiliasi TOYS.

Diketahui, TOYS dan PT Tri Star Internasional memiliki pemilik dan pengurus yang sama. Iwan Tirtha yang menjabat Direktur Utama TOYS, juga menjadi pemegang saham dan Direktur Utama  dalam PT Tri Star Internasional.

Terdapat kontrak kerja sama antara TOYS dengan PT Tri Star Internasional. Tristar memberikan hak kepada Sunindo agar dapat menggunakan merek dagang “Ozco” secara eksklusif. TOYS melakukan produksi dan pemasaran/penjualan ke luar negeri. Sedangkan PT Tri Star Internasional melakukan pemasaran dan penjualan di dalam negeri.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Bedah Prospek EMAS, ARCI, dan PSAB Usai Masuk Indeks MVS Global Junior Gold Miners
| Rabu, 18 Maret 2026 | 10:00 WIB

Bedah Prospek EMAS, ARCI, dan PSAB Usai Masuk Indeks MVS Global Junior Gold Miners

Investor mesti tetap mewaspadai risiko pasar berpotensi sudah lebih dulu melakukan antisipasi terhadap berbagai sentimen di emiten emas.

BEI Menunda Penerapan Short Selling Sampai 14 September 2026
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:26 WIB

BEI Menunda Penerapan Short Selling Sampai 14 September 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 14 September 2026.

Sentimen Bursa Asia Disetir Arah Suku Bunga dan Inflasi
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:19 WIB

Sentimen Bursa Asia Disetir Arah Suku Bunga dan Inflasi

Arah bursa Asia diperkirakan masih bergerak mixed cenderung konsolidasi. Tingginya ketidakpastian global membuat pelaku pasar bersikap hati-hati.

Bursa Saham Menanti Tuah Arah Suku Bunga
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:13 WIB

Bursa Saham Menanti Tuah Arah Suku Bunga

Langkah Bank Indonesia Menahan BI rate di level 4,75& dinilai akan memicu pasar saham cenderung sideways.

Kebijakan BI Mengubah Aturan Pembelian Dolar AS Bisa Bikin Pasar Panik
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:04 WIB

Kebijakan BI Mengubah Aturan Pembelian Dolar AS Bisa Bikin Pasar Panik

Bank Indonesia (BI) menyebut pembelian di atas US$ 50.000 tetap bisa, namun harus menyertakan dokumen underlying.

Waspada, Volatilitas Ekstrem Harga Minyak Belum Mereda!
| Rabu, 18 Maret 2026 | 09:00 WIB

Waspada, Volatilitas Ekstrem Harga Minyak Belum Mereda!

Perang Timur Tengah menyulut harga minyak mentah. Namun, ada upaya menghindari krisis pasokan. Sejauh mana risiko volatilitas harga?

Masuk Indeks Global, Tiga Saham Emiten Emas Siap Kebanjiran Dana Asing
| Rabu, 18 Maret 2026 | 08:05 WIB

Masuk Indeks Global, Tiga Saham Emiten Emas Siap Kebanjiran Dana Asing

Mulai 20 Maret 2026, rebalancing indeks global picu pergerakan saham emas. Analis ungkap potensi inflow dan outflow dana asing ke saham emas.

Saham ITMG Meroket ke Rp 27.750, Vanguard Hingga FMR Justru Getol Lepas Barang
| Rabu, 18 Maret 2026 | 07:30 WIB

Saham ITMG Meroket ke Rp 27.750, Vanguard Hingga FMR Justru Getol Lepas Barang

Meski telah menggelar diversifikasi, kinerja ITMG akan tetap sangat bergantung pada fluktuasi harga batubara.

Ekspor Perikanan Indonesia Turun
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Ekspor Perikanan Indonesia Turun

Volume ekspor perikanan Indonesia periode hingga tengah Maret 2026 anjlok 41,35%, berimbas koreksi nilai ekspor 21,71% secara tahunan.

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu
| Rabu, 18 Maret 2026 | 04:00 WIB

Merger BUMN Logistik Tuntas Semester Satu

Keberhasilan restrukturisasi BUMN oleh Badan Pengelola Investasi Danantara tak diukur dari berkurangnya entitas bisnis.

INDEKS BERITA

Terpopuler