Berita

Negosiasi Dengan Kreditur, PKPU Sunindo Adipersada (TOYS) Diperpanjang 60 Hari

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:17 WIB
Negosiasi Dengan Kreditur, PKPU Sunindo Adipersada (TOYS) Diperpanjang 60 Hari

ILUSTRASI. Produsen mainan boneka anak, PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS). DOK/TOYS

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) terus bergulir. Pada sidang yang digelar Rabu (13/3), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perpanjangan PKPU Sunindo Adipersada selama 60 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024.

Sidang rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas PKPU yang dimohonkan TOYS selanjutnya akan dilaksanakan pada 6 Mei 2024 mendatang.

Agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain,mengesahkan rencana perdamaian TOYS yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU selama 60 hari, atau memperpanjang PKPU jika perdamaian selama proses perpanjangan PKPU selama 60 hari ini belum tercapai antara TOYS dan para kreditur.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/3), Direktur Utama TOYS Iwan Tirtha menyebut, alasan dilakukannya perpanjangan PKPU disebabkan TOYS yang masih memerlukan waktu tambahan guna melakukan negosiasi lanjutan dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian.

Iwan menyebut, keputusan ini mendapat tanggapan positif dari para kreditur. “Kami juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan,” tulis Iwan, Kamis (14/3).

Baca Juga: Pasokan Gas Melalui Pipa Tahun 2024 Mengalami Defisit, PGAS dan GTSI Menuai Berkah

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PKPU ini diajukan pada 21 Agustus 2023 oleh PT Fajar Investama Indonesia selaku pemohon. Permohonan PKPU ini tercatat dengan nomor register  257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain kepada TOYS, gugatan PKPU ini dilayangkan kepada PT Tri Star International, yang merupakan entitas afiliasi TOYS.

Diketahui, TOYS dan PT Tri Star Internasional memiliki pemilik dan pengurus yang sama. Iwan Tirtha yang menjabat Direktur Utama TOYS, juga menjadi pemegang saham dan Direktur Utama  dalam PT Tri Star Internasional.

Terdapat kontrak kerja sama antara TOYS dengan PT Tri Star Internasional. Tristar memberikan hak kepada Sunindo agar dapat menggunakan merek dagang “Ozco” secara eksklusif. TOYS melakukan produksi dan pemasaran/penjualan ke luar negeri. Sedangkan PT Tri Star Internasional melakukan pemasaran dan penjualan di dalam negeri.

 

Terbaru
IHSG
7.234,20
1.10%
78,41
LQ45
926,73
1.24%
11,38
USD/IDR
16.249
0,17
EMAS
1.325.000
0,00%